GUDANGMRF.COM

SWDKLLJ

COBA BACA DAN LIHAT STNK ANDA, Apa Kegunaan SWDKLLJ?
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ ? coba rekan2 cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu ? kegunaannya untuk apa ?
SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 rb.
Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta
Bagaimana caranya dapatkan santunan ?
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya !!
Kirim ke teman dan keluarga anda semoga bermanfaat, Karena tidak pernah ada sosialisasi Soal ini..```✌✌✌✌✌ Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017
Meninggal dunia (ahlij waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
- Cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
- Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
- Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta.
- Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu.
- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
Kita semua wajib tahu .. karena ada haknya.

*SEBARKAN KE GROUP ANDA SUPAYA SEMUA TAHU HAK NYA DAN TIDAK DI KORUPSI OLEH OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.

0 Response to "SWDKLLJ"

Post a Comment

Silahkan Kirim Komentas yang membangun,,,tidak mengandung SARA

Postingan Populer

Contact Form

Name

Email *

Message *

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Template Blogger Terbaik Rekomendasi

Iklan Bawah Artikel